KPU Kota Sukabumi Soroti Fenomena Maraknya APK Caleg yang Dipaku di Pepohonan

- 17 Januari 2024, 21:09 WIB
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno.
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno. /Manaf Muhammad/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Di sejumlah ruas jalan utama di Kota Sukabumi, Jawa Barat banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang dipaku pada batang pohon.

Bukan hanya ada di satu atau dua tempat, tetapi beberapa titik di trotoar Kota Sukabumi tampak semrawut oleh pemandangan APK peserta pemilu yang kebanyakan dari calon legislatif (caleg).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi pun turut menanggapi fenomena APK dipaku di pepohonan. Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan, hal tersebut tidak sesuai dengan metode kampanye yang seharusnya.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku kita tahu bahwa dalam aturan itu disebutkan dengan jelas bahwa alat peraga kampanye itu harus dipasang dengan memperhatikan salah satunya adalah estetika," katanya di Kantor KPU Kota Sukabumi, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: Kotori dan Rusak Lingkungan, Marak APK Caleg Dipasang pada Pepohonan di Jalan Protokol Kota Sukabumi

"Kalau merujuk kepada regulasi yang lebih substansial kalau kita merujuk pada undang-undang 7 (tahun) 2017 pasal 267 kampanye pemilu ini haruslah merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilakukan secara bertanggungjawab," tandasnya.

Menurut Imam, fenomena APK caleg yang dipasang pada batang pepohonan sudah jelas melanggar aturan atau regulasi yang berlaku.

"Kalau berbicara lebih detail di regulasi lain yakni PKPU 20 tahun 2023 itu juga sangat jelas mengatakan bahwa posisi atau lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini harus memperhatikan banyak hal. Tata kota, estetika asas kepatutan dan lain lain," pungkasnya.

Atas dasar itu, dia akan terus mengedukasi kepada parpol serta peserta pemilu untuk lebih memperhatikan dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x