Jangan Lupa Pencoblosan Pemilu Serentak 2024, Ini Tata Caranya: Simak Secara Cermat, Jangan Sampai Salah!

- 25 Januari 2024, 19:33 WIB
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 /

Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.

Kemudian saat pesta Pemilu 2024 dimulai, pemilih harus mematuhi beberapa peraturan diantaranya:

1. Pemilih harus hadir di TPS dengan menunjukkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan;

2. Pemilih menandatangani C.DAFTAR HADIR sesuai dengan jenis pemilih;

3. Pemilih yang hadir dan telah menandatangani C.DAFTAR HADIR sesuai dengan jenis pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan;

4. Ketua KPPS akan memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran;


5. Ketua KPPS akan memberikan surat suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih;

6. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak di depan meja ketua KPPS

7. Pemilih yang telah menerima surat suara segera menuju bilik suara;


8. Pemilih membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos;

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah