Tata cara ini pun telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan dan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum.
Hal ini bertujuan agar suara yang kita berikan pada saat mencoblos nanti sah sebagai hasil Pemilu 2024.
Dirangkum Media Pakuan dari berbagai sumber, ada dua dokumen penting yang wajib dibawa calon pemilih yang telah terdaftar DPT sebelum memberikan suaranya saat Pemilu 2024 nanti diantaranya:
- Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU
- KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil. Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa e-KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa e-KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Akan tetapi jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
- fotokopi KTP-el - foto KTP-el - KTP-el berbentuk digital
- Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.