Sempat Jadi Polemik, PT Kino Indonesia Buka Suara Soal Pembangunan IPAL di Sukabumi

- 4 Januari 2024, 14:10 WIB
Head of Public Relations PT Kino Indonesia, Arviane D.B menjawab soal polemik pembangunan IPAL yang sempat mendapat protes warga di Sukabumi.
Head of Public Relations PT Kino Indonesia, Arviane D.B menjawab soal polemik pembangunan IPAL yang sempat mendapat protes warga di Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Salah satu pabrik yang memproduksi kosmetik di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, sempat menjadi pembicaraan karena hendak membangun penampungan limbah B3 atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Rencana pembangunan tersebut sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga karena dinilai telah berdampak pencemaran pada sumur sumur di rumah warga. 

Antara warga Desa Kertaharja, Cikembar dengan PT Kino Indonesia selaku perusahaan yang bersangkutan pun kemudian melakukan mediasi pada Rabu 27 Desember 2023 yang bertempat di salah satu Madrasah di Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

"Tadi pagi sekira pukul 09.20 WIB ada sekitar 40 warga bersama Babinkamtibmas dan Babinsa serta pemerintah desa telah melakukan mediasi antar warga dan pihak perusahaan PT Kino," kata Kapolsek Cikembar Resor Sukabumi, AKP R. Panji Setiaji, Rabu 27 Desember 2023.

Baca Juga: Angin Kencang Porak-porandakan Sukabumi, Sejumlah Rumah Atapnya Berterbangan

"Warga menolak kolam Ipal, karena sumur-sumur disekitar tempat tinggal warga sudah tidak bisa digunakan, karena tercemar limbah dari PT. Kino," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Head of Public Relations PT Kino Indonesia, Arviane D.B mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait pembangunan wadah penampungan IPAL yang juga menghadirkan DLH Kabupaten Sukabumi, Camat Cikembar, Kapolsek Cikembar, Danramil Cikembar, Kepala Desa Kertarharja dan lainnya. 

"Mungkin ini ada satu miss komunikasi, mereka tidak mengerti proses pengolahan limbah itu seperti apa dan tadi sudah kita jelaskan secara teknis dan secara runut dan jelas akhirnya warga mengerti," ucapnya, Rabu 3 Januari 2024.

IPAL tersebut, menurutnya merupakan wadah penampungan untuk limbah awal dari hasil proses produksi, sisa produksi, serta dari pembilasan cuci alat-alat.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah