Polemik Kekosongan Surat Suara Bagi DPTb untuk Pemilu 2024, KPU Kota Sukabumi Akhirnya Angkat Bicara

- 3 Januari 2024, 19:39 WIB
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Sukabumi Nenda Suhandar.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Sukabumi Nenda Suhandar. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Terkait belum adanya surat suara bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi akhirnya angkat bicara.

Sebelumnya, kekosongan surat suara tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu} Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin pada Sabtu 30 Desember 2023.

Menanggapi hal tersebut, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Sukabumi Nenda Suhandar mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam proses pendataan jumlah DPTb yang masih fluktuatif.

Terkait surat suara untuk DPTb yang tak kunjung datang, dia beralasan, dalam aturanya terdapat perbedaan regulasi antara harus dan tidaknya.

Baca Juga: 6.000 Warga Kota Sukabumi Tak Bisa Mencoblos Pemilu 2024 Mendatang, KPU Tak Alokasi DPTb: Rawan Pidana Pemilu

"Sebagaimana yang tertuang di undang undang 7 tahun 2017 di pasal 344 itu bahwa untuk surat suara itu adalah DPT plus 2 persen surat cadangan. Sementara di pasal 350 nya yaitu DPT plus, DPTb plus surat suara cadangan 2 persen," ujar Nenda, Rabu 3 Januari 2024.

Surat suara untuk DPTb menurutnya harus berasal dari surat suara cadangan. Sedangkan jumlah DPTb di Kota Sukabumi sejauh ini belum pasti angkanya.

"Memang sedikit cukup krusial terkait dengan tingginya DPTb ini karena mengingat perlakuannya kan harus disesuaikan dengan kebutuhan surat suara, sementara surat suara cadangan itu kan untuk mengcover DPTb tersebut hanya sebanyak 2 persen saja nah seperti itu. Ini yang dikhawatirkan ketika memang DPTb ini tinggi angkanya di TPS tertentu," ucapnya.

Sejauh ini pihaknya telah berupaya melakukan pemetaan untuk memastikan jumlah DPTb yang terdapat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kota Sukabumi.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x