MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi berhasil mengungkap 108 kasus narkoba dan obat terlarang disepanjang 2023 ini.
Namun penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan kasus yang mendominasi. Barang haram tersebut yang tertinggi dibandingkan jenis narkoba lainnya.
Diperkirakan lebih dari 48 kasus sabu dengan 65 tersangka telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum ditetapkan tersangka.
Sementara tersangka dalam kasus Ganja dengan ditetapkan 17 tersangka. Adapun kasus penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 58 tersangka.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional RCTI, Hari Ini, Sabtu 30 Desember 2023: Hadir Bus Jutawan Spc Tahun Baru
Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam agenda paparan tindak kejahatan akhir tahun 2023.
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan UU nomor 36 tahun 2009, kata Maruly Pardede, telah ditindaklanjut.
"Mereka divonis penjara,"katanya.