MEDIA PAKUAN - 2 dari 14 tersangka pengedar dan pemakai narkoba berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT). Kedua IRT nekat mengedarkan narkoba jenis ganja karena alasan ekonomi.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua perempuan tersebut.Terutama para pemasok barang haram hingga ketangan kedua IRT tersebut.
Kedua IRT merupakan residivis yang sebelumnya sempat melakukan tindakan serupa dan sempat berurusan dengan hukum.
Polisi mengklaim keberhasilan mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan ganja, telah berhsil menyelamatakan total 2500 jiwa
Sementara itu, para pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja diamankan dalam serangkaian penyergapan.
Mereka diamankan petugas Satuan Narkoba Mapolres Sukabumi dalam sebulan terakhir ini.
Kapolres Sukabumi, AKBP. Maruly Pardede mengatakan, pera tersangka penyalagunaan narkoba diamankan dari sejumlah perkara.