Penampakan Aneka Sajam di Kasus Tawuran Maut Cisaat Sukabumi, Polisi : Beli Online

- 6 Desember 2023, 20:21 WIB
Penampakan senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tawuran maut di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Penampakan senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tawuran maut di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Usai peristiwa berdarah tersebut, para pelaku melarikan diri, sedangkan korban dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Polisi baru berhasil menemukan pelaku utama di daerah Malangbong, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Marak Konten Tawuran Pelajar Sukabumi Viral di Medsos, Kapolres Bakal Tangkap Pengunggahnya

"Pelaku utama (kabur ke) daerah Malangbong Garut, sisanya mereka bersembunyi di daerah Sukabumi kota secara beberapa bagian," ungkapnya.

"Mereka ini statusnya pelajar namun mereka sudah putus sekolah. Ada yang sudah bekerja, ada yang tidak bekerja.

Namun kedua kelompok ini sering berbuat ulah yaitu menantang kelompok kelompok alumni sekolah tertentu untuk melakukan tindakan tawuran," cetusnya.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, para ABH ini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang kekerasan secara bersama sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Keterlibatan Alumni Sekolah, Kapolres Sukabumi Kota sudah Kantongi Nama Pelaku Tawuran Maut di Cisaat

Diberitakan sebelumnya, tawuran maut antar kelompok pemuda terjadi di Jalan Raya Cibatu no. 251 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu 29 November 2023 sekitar pukul 23.45 WIB.

Usai peristiwa berdarah tersebut, korban warga Cicantayan Kabupaten Sukabumi berinisial M (20) mengalami pendarahan hebat di leher dan dinyatakan tewas.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah