MEDIA PAKUAN - Aksi tawuran pemuda di Kabupaten Sukabumi kembali memakan korban jiwa. Tawuran yang sempat viral itu, melibatkan dua kelompok pemuda di kecamatan Parungkuda dan Kecamatan Bojonggenteng, menyebabkan seorang pemuda meregangnyawa.
Dia tewas akibat serangan senjata tajam yang dilakukan pemuda lainnya.Dia mengalami luka serius disekujur tubuh akibat sambetan senjata tajam. MA (21) tewas akibat sabetan senjata tajam jenis clurit 7 orang tersangka.
Perkelahian antar pemuda berawal ketika kedua kelompok melakukan kesepakatan melalui media sosial melakukan aksi tawuran. Tepatnya, 13 November 2023 tersangka (I) Ketua Group Parungkuda Street melakukan janjian dengan tersangka (L) Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram.
Masing-masing ketua grup memberi tahu anggota grupnya, mereka melakukan aksi tawuran. "Pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jl. Raya Pakuwon Kp. Pakuwon Rt. 005/001 Ds. Cibodas Kec. Bojong Genteng Kab. Sukabumi."kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede di depan Mako Polres Sukabumi, Selasa 6 Desember 2023.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani, Maruly Pardede mengatakan para tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Setelah serangan berlangsung, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit." Tambahnya.
Identitas tersangka I berusia (19) dan R (20) berstatus mahasiswa dan L (18) pengangguran warga Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi telah diamankan. Pelaku merupakan 3 dari 7 tersangka pelaku aksi tawuran
Adapun alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.
Kapolres Sukabumi menegaskan pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
Dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,
Serta Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun," katanya.***