Selain itu, dia juga menyayangkan usulan kenaikan UMK 2024 dari unsur pengusaha yang hanya sebesar Rp17.161 atau sekitar 0,5 persen dari upah yang ada saat ini sebesar Rp3.351.889. Sedangkan pemerintah mengusulkan kenaikan berdasarkan formula yang ada dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Yakni sekitar Rp30 ribuan.
"Nah, kalau dari unsur serikat pekerja mengusulkan dengan menggunakan formula inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 2,35 persen + 5,12 persen, yakni sebesar 7,47 persen," cetusnya.
Menurutnya hal tersebut dapat berdampak pada hancurnya produktivitas perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. "Iya, karena merosotnya etos kerja buruh akibat tidak naiknya upah buruh atau hanya sekitar Rp17 ribu," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani mengatakan, rapat ini terlaksana berlandaskan dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Baca Juga: Kenaikan UMK 2024 Dinilai Minim, Ratusan Buruh Geruduk Pendopo Sukabumi
"Kita sepakat hanya mengusulkan 0,30 persen. Ini adalah estimasi dari tiga estimasi. Jadi kami 0,30 persen itu ngambil estimasi yang maksimal," ujarnya.
Terkait tuntutan kenaikan UMK 2024 yang diinginkan para buruh, menurutnya hal tersebut masih dilematis untuk diwujudkan. Sebab hasil dari kesepakatan harus menguntungkan kedua pihak.
"Iya, dari sudut sebetulnya naik dan tidak naik, sama- sama peliknya. Kalau naik bagi pengusaha berat. Kalau tidak naik bagi buruh berat. Jadi dilematis, makanya kita mengambil posisi paling maksimal itu adalah dasar pertimbangannya itu," ungkapnya.
Dari rapat yang dilaksanakan kali ini belum menghasilkan kesepakatan mengenai rekomendasi kenaikan UMK 2024 Kabupaten Sukabumi. Pihaknya masih mempertimbangkan usulan dari berbagai unsur.