Bengisnya IRT Muda di Sukabumi Bunuh Penagih Utang: Suruh Anaknya untuk Buang Jasad Korban ke Sungai Cipelang

- 20 November 2023, 11:42 WIB
Tersangka pembunuhan perempuan yang dibuang ke Sungai Cipelang Sukabumi.
Tersangka pembunuhan perempuan yang dibuang ke Sungai Cipelang Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Geger Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan di Sungai Cipelang Sukabumi, Diduga jadi Korban Pembunuhan

Ari melanjutkan, kemudian pada hari itu juga langsung dilaksanakan penyisiran dan ditemukan kasur dan sprei yang digunakan untuk membungkus korban yang dibuang ke Sungai Cipelang.

Dari hasil penyelidikan tersebut mengarah pada terduga pelaku. Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menggeledah rumah tersangka atau TKP di Jalan Lio Santa RT 03 RW 01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi. 

"Kita melaksanakan penggeledahan di situ ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun di tembok kamar terduga pelaku. Setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban inisial RS. Motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang," ucap Ari.

Sehari kemudian atau tepatnya pada Sabtu 18 November 2023 jasad korban akhirnya ditemukan di Sungai Cipelang Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, namun sudah dalam keadaan membusuk.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Kota Sukabumi, Ibu Muda Nekad Bunuh Pegawai Bank Keliling: Ini Faktanya, Simak Yuk?

Polres Sukabumi Kota saat ini sudah mengamankan PS yang menjadi tersangka. Sedangkan anaknya masih dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan keterlibatan.

"Kalau ABH (anak berhadapan dengan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," ungkap Kapolres.

Adapun sejumlah barang bukti yang turun diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu buah besi setinggi 30 cm, satu sabuk kulit berwarna hitam, satu buah kasur dan sprei bergambar Hello Kitty. 

"Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Dan juga pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," jelasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah