48 Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Terjaring KRYD, Astuti: 28 Sepeda Motor Dikandangkan

- 19 November 2023, 11:35 WIB
Polres Sukabumi tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar lalu lintas. Termasuk pengguna knalpor bronk
Polres Sukabumi tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar lalu lintas. Termasuk pengguna knalpor bronk /

Astuti juga mengatakan, ke-28 unit sepeda motor yang telah diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut bisa diambil kembali pemiliknya setelah mengganti knalpot brong tersebut dengan Knalpot standar.

"Betul, para pelanggar Lalulintas yang sepeda motornya diamankan ini bisa mengambil kembali atau menukar barang bukti dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, STNK maupun SIM serta mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," kata Astuti.

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Hari Ini, Minggu 19 November 2023: Libra Gagal Memahami Kekasih dengan Baik

"Kami berharap, melalui kegiatan ini, situasi kamtibmas tetap kondusif, masyarakat bisa beraktifitas dengan nyaman dan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas meningkat," ucapnya.

"Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat, bila ada yang melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, bisa segera melaporkannya secara langsung ke Polsek terdekat atau menghubungi hotline 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110." pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah