48 Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Terjaring KRYD, Astuti: 28 Sepeda Motor Dikandangkan

- 19 November 2023, 11:35 WIB
Polres Sukabumi tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar lalu lintas. Termasuk pengguna knalpor bronk
Polres Sukabumi tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar lalu lintas. Termasuk pengguna knalpor bronk /

MEDIA PAKUAN - 48 pelanggar lalu lintas di Kota Sukabumi ditindak tegas. Mereka terjaring melintas di sejumlah ruas jalan kota dalam operasi KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) 

Dalam operasi gabungan yang melibatkan unsur Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Sukabumi itu, berhasil mengamakan barang bukti berupa 4 lembar SIM (surat izin mengemudi).

Sebanyak 16 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan 28 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong.

Baca Juga: Curhatan Pengojek Sukabumi, Kapolres Sukabumi Kota Dengarkan Penuh Seksama: ApaKeluhan dan Harapannya? Simak!

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti menerangkan, KRYD akhir pekan yang diselenggarakan jajarannya tersebut merupakan upaya preventif krpolisian

"Terutama dalam memelihara kondusifitas kamtibmas di akhir pekan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcar Lantas, " katanya. 

Dia mengatakan merupakan salah satu upaya memelihara kondusifitas kamtibmas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. 

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Solok Premiere Wisata pada November 2023, Inilah Persyatan Yang Dibutuhkan

"Dari kegiatan tadi malam, kami menindak 48 pelanggar Lalulintas dan semuanya kita tindak menggunakan surat Tilang dengan barang bukti berupa 4 lembar SIM, 16 lembar STNK dan 28 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong," bebernya.

Astuti juga mengatakan, ke-28 unit sepeda motor yang telah diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut bisa diambil kembali pemiliknya setelah mengganti knalpot brong tersebut dengan Knalpot standar.

"Betul, para pelanggar Lalulintas yang sepeda motornya diamankan ini bisa mengambil kembali atau menukar barang bukti dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, STNK maupun SIM serta mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," kata Astuti.

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Hari Ini, Minggu 19 November 2023: Libra Gagal Memahami Kekasih dengan Baik

"Kami berharap, melalui kegiatan ini, situasi kamtibmas tetap kondusif, masyarakat bisa beraktifitas dengan nyaman dan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas meningkat," ucapnya.

"Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat, bila ada yang melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, bisa segera melaporkannya secara langsung ke Polsek terdekat atau menghubungi hotline 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110." pungkasnya.

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah