Terlilit Pinjol, Oknum Pejabat Pegadaian Sukabumi Nekat Korupsi Kredit Fiktif

- 15 November 2023, 11:18 WIB
 Ilustrasi Korupsi. Anak Usaha BUMN Komitmen Berantas Korupsi dengan Menggandeng Kejari Bandung.
Ilustrasi Korupsi. Anak Usaha BUMN Komitmen Berantas Korupsi dengan Menggandeng Kejari Bandung. /Tabanan Bali /Pixabay.com/Sajinka2

Baca Juga: Detik Detik Insiden Maut Jatuh ke Mesin Multi-Cyclone yang Dialami Pekerja PT Semen Jawa di Sukabumi

"Tersangka sudah mengakui perbuatan ini bahwa memang benar tersangka telah melakukan penyaluran kredit fiktif lebih kurang sebanyak 25 nasabah yang mana uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk pribadi. Ada sebagian bayar cicilan pinjol salah satunya," cetusnya.

Kasus ini terungkap usai Kejari Kota Sukabumi melakukan penelusuran bersama pihak PT Pegadaian. Dari hasil penelusurannya kejadian ini sudah terjadi sejak 2020. "Rentang waktu (kejadian) 2020 sampai dengan 2021," lanjut Taufik.

"Sekarang (tersangka) sudah dipecat karena ketahuan. Dilakukan pemeriksaan internal dari pemeriksaan internal tersebut tersangka dinonaktifkan," tuturnya.

Dia menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah melakukan pemeriksaan kepada lebih kurang 30 saksi. Tersangka dari kasus ini sementara masih satu orang. Sejumlah barang bukti yang telah disita berupa rekening bank dan dokumen.

Baca Juga: Pegawai BPN Gadungan Ditangkap, Dalih Bisa Bantu Proses Sertifikat: Meringkuk di Sel Polsek Cicurug Sukabumi

"Kalau barang bukti sudah kita lakukan penyitaan yang kita lakukan penyitaan ini yang pertama adalah rekening. Rekening baik itu rekening tersangka sendiri, rekening istri tersangka dan dokumen-dokumen sebagai sarana melakukan tindakan pidana. Dokumen-dokumen fiktif itu sudah kita lakukan penyitaan beserta hasil pemeriksaan internal dari PT Pegadaian sendiri," pungkasnya.

Mengenai adanya dugaan keterlibatan istri tersangka dalam korupsi kredit fiktif, dia belum bisa memastikan hal tersebut, sebab saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Sampai dengan saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan memang ada aliran dana ke rekening istrinya namun untuk lebih lanjut belum bisa kami sampaikan," tambahnya.

"Pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal 2 undang-undang korupsi memperkaya diri sendiri yang kedua subsidernya pasal 3 menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman hukuman pidananya kalau pasal 2 itu minimal 4 tahun maksimal penjara seumur hidup dendanya Rp200 juta. Kalau yang pasal 3 minimal 1 tahun maksimal seumur hidup," jelasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah