Terlilit Pinjol, Oknum Pejabat Pegadaian Sukabumi Nekat Korupsi Kredit Fiktif

- 15 November 2023, 11:18 WIB
 Ilustrasi Korupsi. Anak Usaha BUMN Komitmen Berantas Korupsi dengan Menggandeng Kejari Bandung.
Ilustrasi Korupsi. Anak Usaha BUMN Komitmen Berantas Korupsi dengan Menggandeng Kejari Bandung. /Tabanan Bali /Pixabay.com/Sajinka2

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah menetapkan seorang pria berinisial NS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif pada PT Pegadaian Sukabumi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi Muhammad Taufik Akbar mengatakan, saat melakukan tindak pidana korupsi, tersangka menjabat sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro (KUBM) pada kantor Pegadaian cabang Sukabumi.

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan memanipulasi data nasabah untuk melakukan penyaluran kredit fiktif.

"Nah apa yang dilakukan tersangka ini adalah melakukan penyaluran kredit fiktif caranya seperti apa dengan cara mengambil data nasabah yang sudah lunas yang ditolak dan masih aktif," kata Taufik kepada Media Pakuan, Rabu 15 November 2023.

Baca Juga: Bawaslu Kota Sukabumi Imbau Peserta Pemilu Jangan Kampanye di Masa Sosialisasi

"Lalu data-data tersebut dipakai digunakan seolah-olah data nasabah yang diambil tadi melakukan peminjaman kredit pada PT Pegadaian cabang Sukabumi," ujarnya.

Berdasarkan dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini menurutnya mencapai Rp700 juta lebih. 

"Kerugian negara sebesar Rp700 juta berdasarkan ahli dalam kapasitasnya penghitungan kerugian negara. Jumlah Korban sampai saat ini berjumlah 25 orang," ucapnya.

Terkait uang hasil korupsi kredit fiktif, menurutnya, digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi termasuk salah satunya untuk melunasi hutang pinjaman online (online).

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x