MEDIA PAKUAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi telah melakukan pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) para peserta pemilu yang dinilai melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan, dalam hal ini pihaknya kembali mengimbau peserta pemilu untuk kembali memperhatikan APS nya supaya tidak melanggar aturan melalui rapat pengelolaan, pelayanan data, dan informasi publik yang dilaksanakan pada Senin 13 November 2023.
Menurutnya, peserta pemilu 2024 pada saat ini diperbolehkan untuk sebatas melakukan sosialisasi. Namun faktanya di lapangan masih banyak melakukan kampanye melalui media APS.
"Sosialisasi diperbolehkan karena ini adalah masanya sosialisasi, yang diperbolehkan itu adalah pertemuan terbatas dan pemasangan atribut partai politik berupa bendera ataupun baligo juga diperbolehkan yang penting tidak ada unsur ajakan," katanya, Selasa 14 November 2023.
Baca Juga: Di Hari Kesehatan Nasional, Pj Wali Kota Sukabumi Ingatkan Pentingnya Mencegah daripada Mengobati
Sejauh ini pihaknya telah melakukan penertiban dan pencopotan terhadap ratusan APS di Kota Sukabumi yang melanggar. Penertiban tersebut dilakukan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Sukabumi.
Dia menjelaskan, APS bisa dikategorikan melanggar aturan apabila ditemukan unsur ajakan di dalamnya sebab hal tersebut termasuk kampanye.
"Boleh gak masang APS?, boleh asal tidak di daerah yang dilarang dan juga muatan APS tidak boleh melanggar, tidak boleh ada tulisan coblos atau ada gambar paku atau ada unsur ajakan, kalau ada ajakan itu sudah unsur kampanye. Nomor urut boleh karena bentuknya sosialisasi," ucapnya.
Dia pun memberi contoh sejumlah kalimat yang dilarang untuk dimuat dalam APS para peserta pemilu dan partai politik sebelum masa kampanye.