MEDIA PAKUAN - 3 dari 5 pelaku pencuri tiang internet di jalur lintas Kecamatan Cikembar hingga Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis 9 November 2023 malam berhasil diamankan.
Para pelaku M, S, dan ARF, kini telah berada di sel Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan dan ditetapkan tersangka. Sementara D dan A masih dalam pencarian dan masuk DPO Polres Sukabumi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi telah menyita 30 tiang besi jaringan internet untuk dijadikan barang bukti. Aksi pencurian yang berlangsung secara berulang-ulang menyebabkan PT Mulya Karya dan pengawas lapangan, Deni Umar Dhani, menjadi korban.
Hasil Jarahanya di angkut para pelaku dengan menggunakan mobil pickup jenis Suzuki Carry putih.
"Tersangka M, S, dan ARF berhasil ditangkap oleh korban dan diserahkan ke pihak Kepolisian Resor Sukabumi. Kami terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka lainnya," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede
Motif pencurian ini diduga semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan barang curian. Barang bukti berupa 26 tiang besi jaringan internet lintas arta, sebuah tangga dari bahan bambu, dan sebuah mobil pickup jenis Suzuki Carry warna putih berhasil diamankan oleh kepolisian.
Maruly Pardede SH, SIK, MH, mengatakan mengenai kejadian tersebut. Kasus ini diungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/510/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR, tanggal 24 Oktober 2023.