Ijin Dicabut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi Di 'PTUN' kan Investor

- 9 September 2020, 06:56 WIB
/
 
MEDIA PAKUAN-Pemerintah Kabupaten Sukabumi keduakalinya, didugat  salah satu investornya. PT Anugrah Cipta Ekaputra (PT ACE) menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
 
Gugatan yang di layangkan kekantor PTUN, seiring Pemkab Sukabumi karena diklam telah melakukan ketidakadilan.
 
Terutama pelaksanaan pengelolaan pelayanan perizinan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. 
 
 
Pengembangan  kegiatan perusahaan PT ACE yang akan  berinvestasi dalam membangun di kawasan industri di Desa Munjul Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi,   terganggu seiring ijin lokasi dicabut secara sepihak. 
 
Sementara lokasi yang dipersengketakan berada Kawasan Hutan wilayah Perum Perhutani KPH Sukabumi, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Provinsi Jawa Barat.
 
"Diluar dugaan  melalui DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah mencabut izin lokasi dengan berbagai alasan yang tidak di mengerti, " kata Juru Bicara  Tim Kuasa Hukum PT Ace, Dedi Setiadi. 
 
 
Didampingi kuasa hukum lainnya, Rudi Suparman, Tatang Hermawan dan Fazry, Dedi Setiadi mengatakan objek lokasi ternyata  sudah terlebih dahulu telah dimohonkan perusahaan lain. 
 
Sehingga  PT ACE, awal April 2019 lalu  melakukan  gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. 
 
"Kami berhasil, memenangkan perkara gugatannya. Mereka memberikan ijin kepada perusahaan lain, padahal kami lebih dahulu mengantongi ijin tersebut," katanya. 
 
 
Hanya saja, kata Dedi Setiadi,  izin lokasi yang telah dicabut berlaku kembali sebagaimana mestinya. Tapi kembali  ditolak perpanjangan izin lokasi. Dengan dalih tidak menempuh prosedur perijinan.
 
"Sementara, kami tersita proses 
pengadilan selama hampir 8 bulan," katanya 
 
Sebenarnya, kata Dedi Setiadi, kliennya telah mendapatkan izin lokasi dari Pemkab Sukabumi. Bahkan Surat ijin yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Zaenul. 
 
 
Surat bernomor : 503.1/4198-DPMPTSP/2017 Tanggal 11 Agustus 2017 lalu, kata Dedi Setiadi dikeluarkan dalam rangka untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dengan masa berlaku 3 tahun. 
 
"Kami mendapatkan  izin lokasi tersebut telah menempuh berbagai persyaratan. Termasuk rekomendasi bupati, SPPL,  hingga Pertek dari Kantor Pertanahan," katanya.
 
Selain itu, kata Dedi Setiadi, berbagai upaya memperpanjang ijin telah dilakukan kliennya, awal Agustus 2020 lalu. Berupa   mengajukan permohonan perpanjangan izin lokasinya kepada bupati Sukabum melalui DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. 
 
" Lagi-lagi, dengan dalih dianggap belum memenuhi persyaratan  berupa bukti perolehan tanah minimal 50%. Perizinan tidak di keluarkan," katanya. 
 
 
Padahal dalam izin lokasi, kata Dedi Setiadi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a dan b Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor  17 Tahun 2019 tentang izin lokasi.
 
Izin lokasi seluas ±311 hektar berada dalam kawasan hutan yang pengelolaannya Perum Perhutani sehingga dalam penyelesaian perolehan hak nya untuk kawasan hutan tersebut tidak dapat dilakukan dengan cara jual beli. Tapi  harus dengan cara tukar menukar kawasan hutan (TMKH). 
 
Bahkan pada Pasal 17 Permen LH dan Kehutanan RI Nomor : P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, kata Dedi Setiadi,  dianggap persyaratan yang diminta tidak terpenuhi  kliennya. 
 
"Dari penolakan perpanjangan izin lokasi, maka kami mengajukan banding. Mudah-mudahan melalui PTUN,  kami mendapat keadilan,"katanya.
 
 
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi,  Boyke Martadinata masih belum bisa berkomentar.  Apalagi  surat terkait dari gugatan PTUN Bandung masih belum diperoleh. 
 
"Sementara ini belum ada komentar dulu. Apalagi terkait gugatan masih belum ada pemberitahuan dari PTUN," katanya. ***
 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x