MEDIA PAKUAN - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat diharuskan menyelematkan para pendukungnya dari COVID-19.
Tentunya ini sudah menjadi kewajiban seluruh Bapaslon Kabupaten Sukabumi, karena di masa pandemi COVID-19 calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi harus memperhatikan dan penerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pesawat USAir 427 Gagal Mendarat dan Terjatuh Tewaskan Seluruh Penumpangnya
Jangan sampai kejadian waktu pendaftaran lalu seperti pengerahan massa dan arak-arakan di jalan serta berkurumun terulang kembali. Kondisi itu tentunya sangat rawan dan berpotensi terjadinya penyebaran virus mematikan tersebut.
Selain itu, sangat disayangkan euforia pendaftaran bapaslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi seperti tidak mengindahkan keberadaan COVID-19 yang siapa saja bisa tertular atau menularkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Harianto mengatakan sebenarnya sebelum pelaksanaan pendaftaran pihaknya bersama KPU untuk TNI, Polri, perwakilan parpol dan tim sukses sudah mengingatkan agar tidak melakukan arak-arakan saat pendaftaran.
Baca Juga: Viral! Video Aksi Penodongan di SPBU Bandung. Polisi Masih Mengusut Kasusnya
Namun, sayangnya imbauan tersebut tidak diindahkan dan terbukti saat pendaftaran dari di hari pertama yakni 4 September dan hari kedua pada 5 September terjadi pengerahan massa dan terjadi kerumunan.
Tentunya ini sudah melanggar aturan protokol kesehatan dan pihaknya sudah memberikan teguran baik kepada bapaslon maupun timnya agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini.