MEDIA PAKUAN - Pemkab Sukabumi akan mengundang Presidium Persiapan Pembentukan Kabupaten Sukabumi Mandiri (P3KSM) untuk membahas tentang usulan pemekaran wilayah.
Sejak 10 tahunj terakhir ini, P3KSM menjadi lembaga swadaya masyarakat yang fokus memperjuangkan usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi dua daerah otonom (DOB).
Sesuai usulan sebelumnya, dua DOB itu antara lain Kabupaten Sukabumi Utara meliputi 21 kecamatan sebagai daerah otonom baru dan Kabupaten Sukabumi dengan 26 kecamatan sebagai kabupaten induk.
Hasil kajian LPM Unpad, ibukota DOB Kabupaten Sukabumi Utara terletak di Kecamatan Cibadak. Sedangkan kabupaten induk beribukota di Kecamatan Palabuhanratu.
Baca Juga: Dana Pemekaran Sukabumi Rp500 Juta 'Raib'. Ketua Komisi 1 : Harus Dialokasikan Lagi
Menurut aktifis P3KSM, Wibowo HK, usulan pemekaran wilayah Sukabumi sempat terhenti selama lebih dari lima tahun terakhir.
Kini wacana pemekaran wilayah tersebut kembali mencuat setelah Pemprov Jawa Barat mengintruksikan Pemkab Sukabumi untuk melayangkan ulang usulan pemekaran wilayah.
"Seharus hari ini kami (P3KSM) melakukan pertemuan dengan Bagiaqn Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Sukabumi. Namun sepertinya harus dijadwalkan ulang," kata Wibowo kepada Media Pakuan, Selasa 8 September 2020.
Baca Juga: Usulan Pemekaran Sukabumi Menunggu Kesepakatan DPRD dan Pemprov Jabar