"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara maupun pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan Lalulintas. Mari kita wujudkan Kota Sukabumi menjadi kota yang zero kecelakaan Lalulintas dengan tetap tertib dan disiplin berlalulintas." pungkasnya.
Diketahui, puluhan kendaraan dengan knalpot brong yang telah diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya dan menukarkan barang bukti pelanggaran Lalulintas setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.***