MEDIA PAKUAN - Personil Polres Sukabumi Kota mengamankan sepeda motor dan mobil berknalpot brong. 25 Kendaraan roda dua dan diamankan dalam serangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (IKRY) Senin 16 Oktober 2023 dini hari.
Kegiatan yang melibatkan Subdenpom Sukabumi itu, berlangsung ditiga titik berbeda. Mereka bergerak cepat dan melakukan serangkaian razia.
Penertiban yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota terhadap motor dan mobil yang berknalpot bising merupakan upaya kepolisian untuk menciptakan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancara Lalulintas).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Muh Hardian mengatakan 25 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong dan kami tindak secara elektronik menggunakan ETLE Mobile.
Selain itu, kata Hardian, KRYD turut menindak 11 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran Lalulintas lainnya. Mereka diperiksa dan dilakukan penilangan.
"Jadi selain penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot brong, kami juga menindak 11 pengendara maupun pengemudi yang kedapatan melanggar Lalulintas lainnya," terang Muh Hardian.
"Seluruhnya ada 36 penindakan pelanggaran Lalulintas yang kami lakukan tadi malam, baik penindakan secara elektronik maupun manual," ucapnya.
"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara maupun pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan Lalulintas. Mari kita wujudkan Kota Sukabumi menjadi kota yang zero kecelakaan Lalulintas dengan tetap tertib dan disiplin berlalulintas." pungkasnya.
Diketahui, puluhan kendaraan dengan knalpot brong yang telah diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya dan menukarkan barang bukti pelanggaran Lalulintas setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.***