Hotman Paris Soroti Pasal yang Menjerat Anak Anggota DPR soal Penganiayaan Dini Sera Afrianti

- 7 Oktober 2023, 15:56 WIB
 Hotman Paris minta polisi pertimbangkan pasal yang dijeratkan pada Gregorius Ronald Tannur (Kolase Instagram/@hotmanparisofficial dan Twitter/@Heraloebss)
Hotman Paris minta polisi pertimbangkan pasal yang dijeratkan pada Gregorius Ronald Tannur (Kolase Instagram/@hotmanparisofficial dan Twitter/@Heraloebss) /

Baca Juga: Murka Hotman Paris Usai Tahu Dini Sera, Janda Sukabumi Tewas Dianiaya Sadis oleh Anak Anggota DPR

"Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaan dari mulai tangan kosong bertengkar tangan kosong kemudian dipukul pakai botol minuman dan juga sampai katanya dilindas pakai mobil dan apakah juga ada pertengkaran pertengkaran sebelumnya lihat jeda waktu untuk membuktikan bahwa si pelaku ada seharusnya tahu perbuatannya itu akan mengakibatkan kematian maka kena lah pasal 338 jangan hanya terpaku kepada pasal 351 dan pasal 359 KUHPidana," jelasnya.

Diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia usai dianiaya Gregorius Ronald Tannur di basement Blackhole KTV Surabaya, Lenmarc Mall pada Rabu 4 Oktober 2023 dini hari.

Korban sudah dibawa ke pihak keluarganya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jenazahnya dimakamkan di TPU Babakan yang berjarak 300 meter dari rumahnya.

Sementara itu, tersangka kasus ini merupakan anak dari anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah