"Mekanisme sama saja kembali ke pemilu tahun 2019 sama hanya mungkin sekarang menjadi 5 kertas suara. Suara pertama untuk pilpres, kedua DPD, ketiga DPR RI, keempat DPRD Provinsi, kelima DPRD kota kabupaten," tuturnya.
"Jadi pada prinsipnya hasilnya sama dalam artian prosesnya sama semuanya tidak ada yang beda, hanya dibarengkan dengan Pilpres saja, itu kan pernah kita alami 2019 lalu," jelasnya di Kota Sukabumi Jawa Barat.***