Pasal 311 UU No 1/ 2023, bunyinya setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta).
Untuk menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan tersebut. Selain itu dia mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan api, baik itu untuk membakar sampah ataupun membuka lahan baru. Ini dilakukan sebab menurutnya, efek dari api tersebut dapat membahayakan lingkungan masyarakat. Terlebih pada kondisi musim kemarau, kebakaran berpotensi besar terjadi di Sukabumi, jika warga tidak bijak menggunakan api.
"Iya, jika membakar sampah itu lingkup kecil, saya harap ditunggu sampai padam. Kemudian untuk masalah membersihkan ilalang atau kebun, saya harap di musim kemarau tidak dengan cara membakar, karena berbahaya sekali," tutur Ari.
"Intinya, kami akan menindak tegas jika ada kesengajaan daripada oknum untuk membakar lahan ataupun hutan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat ataupun kerugian daripada tempat itu sendiri," jelasnya.***