Kapolres Sukabumi Kota Beri Ancaman Hukuman 15 tahun Penjara Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan

- 24 September 2023, 15:30 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo. /Manaf Muhammad/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Di musim kemarau panjang saat ini telah banyak terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Tak sedikit tempat kejadian kebakaran (TKK) berada di daerah perbukitan di Sukabumi. Hal tersebut kerap menyulitkan petugas dan warga untuk melakukan proses pemadaman.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo pun turut menyoroti maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan belakangan ini. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku karhutla.

"Ancaman pidana tersebut termasuk dalam upaya penegakan hukum yang bertujuan melindungi lingkungan dan masyarakat Sukabumi dari risiko kebakaran hutan dan lahan," kata Ari, Minggu 24 September 2023.

Baca Juga: Ratusan Personel Polres Sukabumi Kota Siap Amankan Pilkades Serentak

Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran hutan, Ari secara tegas akan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.

"Pelaku pembakaran hutan dapat dipidana dengan hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," ucapnya.

Dia menerangkan, peraturan mengenai ancaman pidana tersebut, telah tertuang dalam Pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999. Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000. 

Pasal 188 KUHP disebutkan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah). Jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. 

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x