Pengganti Iyos Somantri, Empat Pejabat Layak Jadi Sekda Sukabumi

- 28 Agustus 2020, 11:16 WIB
Ilustrasi PNS harus netral / MEDIA PAKUAN
Ilustrasi PNS harus netral / MEDIA PAKUAN /
 
MEDIA PAKUAN-Calon pengganti Iyos Somantri yang kini mengundurkan diri dari posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, mulai banyak dibicarakan. 
 
Disebut-sebutkan penganti Iyos Somantri akan diumumkan awal September mendatang. 
 
Iyos kini lebih memilih terjun ke perhelatan politik dari pada melanjutkan kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 
 
 
Apalagi sudah dua partai politik secara bulat telah  mendukung Iyos berpasangan dengan incumbent, Marwan Hamami. 
 
Tidak hanya memperoleh dukungan dari Partai Nasdem. Tapi pasangan Marwan Hamami-Iyos Somantri memperoleh dukungan maju Pilkada dari Partai Demokrat
 
Pengamat Sosial Sukabumi, Endang Rohmat  mengatakan meski sesua Perpres Nomor 3 Tahun 2018 kepala daerah boleh memilih satu orang yang memenuhi syarat. 
 
 
"Kepala daerah boleh mengusulkan ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Nanti kalau disetujui oleh gubernur," katanya. 
 
Hanya saja, kata Endang Rohman kepada daerah jangan mengabaikan prestasi sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Sukabumi. 
 
Apalagi tidak hanya seorang, tapi masih banyak pejabat teras dinilai mumpuni dan mampu menjalankan tugas sebagai menduduki posisi orang pertama dilingkungan ASN. 
 
 
"Ada empat nama pejabat yang layak  dinominasikan menduduki posisi tersebut," katanyan
 
Selain Kepala BPKAD, Asep Abdul Wasith, kata Endang Rohman, juga Kepala Dinas PU Asep Jafar memiliki kans yang sama. 
 
Bahkan Kepala DPMPTST, Zainul dan Kepala Dinas Soaial, Teja Sumirat disebut-ebut pejabat lain yang layak menduduki posisi tersebut
 
 
 
"Dari kriteria dan golongan kepangkatan keempat pejabat tersebut memiliki peluang yang sama. Mereka tekah memenuhi persyaratan peraturan," katanya. 
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman membenarkan  empat pejabat yang layak menduduki posisi sekda 
 
" Dilihat  dari kriteria, mereka sudah memenuhi baik dari tingkat golongan da peraturan,” katanya. 
 
 
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah kekosongan sekretaris daerah, kata Ade, terjadi karena diberhentikan,  diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri Sipil. 
 
"Atau dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan dan atau sebagai pegawai negeri Sipil," katanya 
 
Adapun  Bupati atau Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah m melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
 
 
" Mereka dipilih karena memenuhi persyaratan di antaranya, menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten atau kota," katanya. ***
 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah