Terduga pelaku dan korban mengenali dan membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban
Yanto mengatakan masih belum mengetahui motif aksi tidak terpuji dilakukan pemuda pengangguran tersebut.
Baca Juga: Update Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi Hari ini 4 Agustus 2023
Polisi masih terus bekerja keras untuk mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kita periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban" sebut Yanto.
"Terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Bertandang ke Kandang PSS Sleman, Syahrian Abimanyu Bertekad Bawa 3 Poin Untuk Persija Jakarta
"Pelaku kini diancam hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara,"katanya.***