Ibu Tidur di Kursi, Bocah di Kota Sukabumi Dicabuli Tetangganya: Ditangkap Unit PPA Polres Sukabumi Kota

- 4 Agustus 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan terhadap anak di Kota Sukabumi berhasil ditangkap unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota
Ilustrasi pelaku pencabulan terhadap anak di Kota Sukabumi berhasil ditangkap unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota / Kabar-Priangan.com/Dok. PRFM/PRMN/

MEDIA PAKUAN - MR (25 Tahun) warga Babakan Cibeureum, Kota Sukabumi  ditangkap personil unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Pelaku diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 4 tahun.

Dia melakukan perbuatab senonoh saat ibu korban tengah tertidur pulas di kursi.

"Dia dicabuli pelaku saat berada di kamar korban, sementaranya ibu korbanya tengah tertidur pulas  di kursi," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim, AKP Yanto Sudiarto 

Yanto mengatakan pelaku diamankan dalam serangkaian penyergapan saat mencoba melarikan diri. Dia diamankan dirumahnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Cibeureum Kota Sukabumi.

Baca Juga: Resep Sup Kimlo Lezat Untuk Dinikmati Saat Musim Hujan

"Usai menerima laporan dari warga dan keluarga korban,  kami bergerak cepat melakukan penangkapan. Terduga amankan di rumahnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi," terang Yanto kepada wartawan, Jum'at 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Dunia Menyaksikan: Kapal Selam Nuklir USS Nautilus Mencapai Kutub Utara di Bawah Es pada Agustus 1958

Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, kata Yanto terungkap saat korban melihat foto profil medsos.

Terduga pelaku dan korban mengenali dan membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban

Yanto mengatakan masih belum mengetahui motif aksi tidak terpuji dilakukan pemuda pengangguran tersebut.

Baca Juga: Update Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi Hari ini 4 Agustus 2023

Polisi masih terus bekerja keras untuk mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kita periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban" sebut Yanto.

"Terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Bertandang ke Kandang PSS Sleman, Syahrian Abimanyu Bertekad Bawa 3 Poin Untuk Persija Jakarta

"Pelaku kini diancam hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara,"katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah