Diantaranya e-TBPKP yang sudah dicetak, KTP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, terkahir BPKB asli dan fotocopy.
Langkah selanjutnya, masyarakat hanya tinggal mengunjungi loket pencetakan STNK dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
Setelah itu, petugas akan menginput data dan akan memberikan STNK yang sudah dicetak.
Baca Juga: Waspada Kekeringan, BPBD Kota Sukabumi, Koordinasi PDAM Bersiaga: Khawatir Dampak Makin Meluas
Kemudian langkah terakhir yaitu pergi ke loket pengesahan STNK dan mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor sah.***