Tidak Perlu Ribet, Bayar Pajak Bisa Dilakukan Secara Online: Bagaimana Caranya, Simak Artikel Ini

- 31 Juli 2023, 19:57 WIB
Ilustrasi STNK.bayar pajak dapat dilakukan online
Ilustrasi STNK.bayar pajak dapat dilakukan online /Antara/Syifa Yulinnas/

Baca Juga: 5 Jadwal Persita Tangerang Pada Agustus 2023 di BRI Liga 1 Musim 2023 2024, Bhayangkara FC Jadi Lawan Pertama

Diantaranya e-TBPKP yang sudah dicetak, KTP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, terkahir BPKB asli dan fotocopy.

Langkah selanjutnya, masyarakat hanya tinggal mengunjungi loket pencetakan STNK dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.

Setelah itu, petugas akan menginput data dan akan memberikan STNK yang sudah dicetak.

Baca Juga: Waspada Kekeringan, BPBD Kota Sukabumi, Koordinasi PDAM Bersiaga: Khawatir Dampak Makin Meluas

Kemudian langkah terakhir yaitu pergi ke loket pengesahan STNK dan mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor sah.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah