MEDIAPAKUAN - Sebenarnya Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak boleh kedaluarsa sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Sebab, JIKA SIM kita sudah lewat masa berlakunya dinyatakan sudah tidak sah walau sehari pun, sehingga harus melakukan perpanjangan dengan proses penerbitan SIM baru.
Yakni melalui proses persyaratan administrasi, ujian dan ketentuan PNBP penerbitan SIM Baru.
Namun untuk kali ini SIM masih bisa diperpanjang dan tidak perlu bikin baru lagi.
Kepemilikan SIM bisa diperpanjang meski sudah mati terhitung pada bulan Maret lalu.
Namun, dalam rangka libur Idulfitri Nasional 1444 Hijriah.