Buruan!Bagi Pemilik SIM dan STNK Mati Bisa Diperpanjang, Dipriode Libur Lebaran hingga 3 Mei 2023

- 24 April 2023, 06:22 WIB
Buruan!Bagi Pemilik SIM dan STNK Mati Bisa Diperpanjang, Dipriode Libur Lebaran hingga 3 Mei 2023
Buruan!Bagi Pemilik SIM dan STNK Mati Bisa Diperpanjang, Dipriode Libur Lebaran hingga 3 Mei 2023 /

MEDIAPAKUAN-Sebenarnya Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak boleh kedaluarsa sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.

Sebab itu, JIka SIM kita sudah lewat masa berlakunya dinyatakan sudah tidak sah walau sehari pun, sehingga harus melakukan perpanjangan dengan proses penerbitan SIM baru.

 

Yakni melalui proses persyaratan administrasi, ujian dan PNBP ketentuan penerbitan SIM Baru.

Namun untuk kali ini SIM mati masih bisa diperpanjang dan tidak perlu bikin baru lagi.

Pemegang SIM bisa memperpanjang walau sudah mati terhitung pada bulan Maret lalu.

Namun, dalam rangka libur Nasional Idulfitri 1444 Hijriah.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah