MEDIA PAKUAN - Masyarakat tidak lagi ribet mengalami kesulitan saat akan membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat.
Langkah tersebut bisa dilakukan secara online, melalui aplikasi pajak maupun situs resmi terkait.
Sebenarnya, pencetakan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus tetap dilakukan secara langsung di kantor Samsat atau secara offline.
Baca Juga: Geng Motor Sukabumi Keroyok Warga di Dekat Rumahnya, Melawan Polisi Lalu Ditembakkan Peringatan
Hanya saja, ada dua cara untuk mencetak STNK setelah bayar online, yakni mencetak sendiri atau datang ke kantor Samsat terdekat.
Perlu diketahui bagi masyarakat yang akan mencetak STNKnya sendiri setelah bayar online itu antara lain.
Pertama buka SMS dari e-Samsat, buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat, simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar, atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK, cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK.
Baca Juga: Benarkah? 7 Tanda Lelaki Mencintaimu dengan Tulus: Hadapi Masalah dengan Bijak dan Dewasa!
Selain bisa mencetak STNK sendiri, masyarakat juga bisa mencetak STNK di Kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
Diantaranya e-TBPKP yang sudah dicetak, KTP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, terkahir BPKB asli dan fotocopy.
Langkah selanjutnya, masyarakat hanya tinggal mengunjungi loket pencetakan STNK dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
Setelah itu, petugas akan menginput data dan akan memberikan STNK yang sudah dicetak.
Baca Juga: Waspada Kekeringan, BPBD Kota Sukabumi, Koordinasi PDAM Bersiaga: Khawatir Dampak Makin Meluas
Kemudian langkah terakhir yaitu pergi ke loket pengesahan STNK dan mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor sah.***