MEDIA PAKUAN - Motor jadi bodong jika STNK mati 2 tahun akan diberlakukan mulai tahun ini.
Semua data akan dihapus dari kepolisian meski masa berlaku STNK lima tahunan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyatakan aturan ini sudah terbit sejak 2009. Tapi baru akan ditetapkan paling cepat tahun ini.
Pihak kepolisan menyatakan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini.
Baca Juga: PKH 2023 Segera Cair, Buruan Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan BLT hingga Rp750.000
Terutama bagi pemilik kendaraan mobil dan motor sebagai bentuk upaya meningkatkan masyarakat agar disiplin taat pajak.
Ketentuan tersebut otomatis tidak bisa memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan semua datanya akan dihapus dari kepolisian.
Bila hal ini sudah resmi diberlakukan tentu bakal mempersulit pemilik.
Kondisi ini jiwa sewaktu-waktu dibutuhkan: Semisal anggunan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya.