"Untuk 4 oknum pelajar sekolah yang kedapatan membawa sajam, kami akan terapkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan 2 (Dua) oknum pelajar lainnya akan menjalani pembinaan di Mapolsek Baros," jelasnya.***
"Untuk 4 oknum pelajar sekolah yang kedapatan membawa sajam, kami akan terapkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan 2 (Dua) oknum pelajar lainnya akan menjalani pembinaan di Mapolsek Baros," jelasnya.***
Editor: Manaf Muhammad