MEDIA PAKUAN - 16 orang anggota geng motor berhasi diringkus personil gabungan dalam serangkaian penyergapan.
7 dari 16 orang anggota geng motor tersebut, akan menjalani proses penyidikan. Mereka kedapatan membawa senjata tajam berupa Cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok.
Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan
Penyergapan dilakukan puluhan personil dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota pasca memperoleh informasi warga.
Personil berseragam berhasil meringkus dua kelompok gerombolan bermotor berbeda dalam serangkaian penyergapan.
Selain itu, belasan senjata tajam dari berbagai jenis dan bentuk turut disita polisi.
Anggota geng motor yang rata-rata masih berusia remaja yang tergabung gerombolan bermotor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus) tersebut diamankan.
Penyergapan setelah polisi memperoleh informasi dari warga. Sebanyak 5 orang anggota dari gerombolan bermotor GBR diamankan di depan sebuah bengkel di Desa Semplak Sukalarang.
Sedangkan 11 gerombolan bermotor XTC diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam Cibeureum Kota Sukabumi.
Upaya preventif Kepolisian terhadap ke-16 gerombolan bermotor tersebut dilakukan saat Polres Sukabumi Kota pasca menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).
Tindakan KRYD kali ini membuahkan hasil. Penangkapan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melaluli Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto.
"Sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota," ujar AKP Yanto.
Yanto menerangkan, ke-7 pemuda yang memiliki senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota gerombolan bermotor dari GBR dan XTC.
Baca Juga: Dikabarkan Korban TPPO Jampangtengah Sukabumi Meninggal Dunia, Pasca Kepulangan dari Arab Saudi
Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18 tahun), ARA (18 tahun) dan NA (19 tahun) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang.
Sedangkan 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25 tahun), MP (21 tahun) dan IM (21 tahun) dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Terhadap 7 pemuda ini, kami akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,"katanya. ***