Mereka diamankan dengan modus operasi diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
“Pengedara nakorba untuk perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 9 perkara, kemudian penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak satu perkara,"katanya.
Para pelaku pengedar narkoba, kata dia, dibeberapa kapasitas peran pada umumnya sebagai pengedar shingga diamankan di proses di Sat Narkoba Polres Sukabumi.
Baca Juga: Biadab! Bapak dan Anak di Sukabumi Hendak Jualan Telor Dibacok OTK, Satu Orang Tewas
Maruly Pardede mengatakan polisi tidak hanya mengamankan para tersangka. Tapi dari para pelaku warga Kabupaten Sukabumi diamankan sejumlah barang buktinya.
“Polisi amankan 14 yang diamankan 12 laki-laki 2 orang wanita dan total barang bukti yang diamankan jenis sabu 108,01 gram, kemudian barang bukti jenis ganja total berat brutonya 2,45 kilogram," katanya.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, kata Maruly Pardede, memperjual belikan atau mengedarkan dengan cara bertransaksi baik itu bertemu langsung atau sistem tempel.
Para tersangka, kata Maruly Pardede diterapkan dengan Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan penarapan pasal 114, pasal 112, atau pasal 111, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
"Diantara pelaku saat diamankan oleh Tim, berusaha melenyapkan barang bukti membuang disemak-semak, namun berhasil diamankan, “katanya.