Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 Unit Handphone, 2 stel pakaian korban, akta lahir, dan kartu keluarga.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota serta dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UURI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76f Jo Pasal 83 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menegaskan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi peristiwa melanggar hukum termasuk TPPO.
"Melalui satgas TPPO, melalui laporan 110 maupun laporan PAK POLISI SIAP MAS. Insyaallah kita akan segera menindaklanjuti apabila mendapat informasi. Bahwa sesuai dengan arahan pimpinan Kapolri melalui bapak Kapolda," ujarnya Sabtu 10 Juni 2023.
"Bahwa kita tidak akan pandang bulu dalam hal penindakan hukum terhadap tindak pidana penjualan orang. Baik itu di dalam negeri maupun PMI," jelasnya.