Viral Menenteng Senjata Tajam, 7 Anak Baru Gede Diamankan Polisi, Maruly Pardede: Aksi Meresahkan Warga

- 5 Juni 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi tawuran. Polres Sukabumi amankan 7 remaja yang tengah membawa senjata tajam
Ilustrasi tawuran. Polres Sukabumi amankan 7 remaja yang tengah membawa senjata tajam /PMJ News/

Selain mengamankan para remaja tersebut, kata Maruly, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Mesir yang Jarang Diketahui, Punya Jembatan Penghubung Tiga Negara?

Senjata tajam yang dirancang para pelaku menyerupai arit raksasa kini telah diamankan. Termasuk berbagai jenis senjata lainnya turut serta disita dan dijadikan barang bukti 

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para bocah yang selanjutnya disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni Pasal 02 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 no.17).

 

Baca Juga: 7 Fakta Unik Mauritius yang Jarang Diketahui, Punya Air Terjun yang Termasuk dalam Fenomena Alam yang Langka

Dan Undang-undang RI Dahulu nomor 8 tahun 1948 jo Pasal 55 KUHPidana, Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Ancaman hukuman pokokAncaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 KUHPidana mereka bisa dijerat dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. ****

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x