Viral Menenteng Senjata Tajam, 7 Anak Baru Gede Diamankan Polisi, Maruly Pardede: Aksi Meresahkan Warga

- 5 Juni 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi tawuran. Polres Sukabumi amankan 7 remaja yang tengah membawa senjata tajam
Ilustrasi tawuran. Polres Sukabumi amankan 7 remaja yang tengah membawa senjata tajam /PMJ News/

MEDIA PAKUAN - Personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi bergerak cepat mengamankan sejumlah anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Ke 7 orang anak diamankan personil Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Sukabumi, pasca video aksi sekelompok anak-anak viral.

Aksi tidak terpuji viral di media sosial  beredar tayangan anak dibawah umur alias ABG di Kabupaten Sukabumi tengah menenteng senjata tajam.

 

Baca Juga: Yuk Bikin! Resep Keripik Terong Crispy dan Tahan Lama, Bisa Jadi Stok Cemilan Untuk di Rumah

Sekelompok anak-anak diduga akan melakukan aksi tawuran dengan pelajaran lain di Sukabumi.

video viral di Medsos cukup membuat masyarakat resah. Mereka mencemaskan aksi tersebut dapat memancing rasa takut mengancam keselamatan jiwa anak-anaknya.

"Aksi mereka sangat meresahkan masyarakat. Video kini viral medsos,"kata Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Palau untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Rock Islands hingga Blue Corner.

Disela-sela konferensi pers, Maruly mengatakan  aksi anak berhadapan dengan Hukum (ABH) membuat konten video di medsos hingga viral dan membuat resah masyarakat Sukabumi

"Sehingga mengundang reaksi masyarakat, mereka mengadukan aksi tersebut,"katanya.

Dia mengatakan sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor itu, melakukan konvoi sambil mengacungkan senjata tajam.

"Mereka sempat menakut-nakuti warga lainnya,"katanya.

 

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Selandia Baru untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Queenstown hingga Waitomo Caves

Maruly mengatakan pihaknya merespon kecemasan masyarakat. Mereka bergerak cepat ke lapangan menindak lanjuti. Dan melakukan langkah koordinasi dengan Polsek setempat.

"Kami berhasil mengamankan anak remaja yang kerap berbuat onar. Kini mereka telah diamankan,"katanya.

Selain mengamankan para remaja tersebut, kata Maruly, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Mesir yang Jarang Diketahui, Punya Jembatan Penghubung Tiga Negara?

Senjata tajam yang dirancang para pelaku menyerupai arit raksasa kini telah diamankan. Termasuk berbagai jenis senjata lainnya turut serta disita dan dijadikan barang bukti 

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para bocah yang selanjutnya disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni Pasal 02 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 no.17).

 

Baca Juga: 7 Fakta Unik Mauritius yang Jarang Diketahui, Punya Air Terjun yang Termasuk dalam Fenomena Alam yang Langka

Dan Undang-undang RI Dahulu nomor 8 tahun 1948 jo Pasal 55 KUHPidana, Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Ancaman hukuman pokokAncaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 KUHPidana mereka bisa dijerat dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. ****

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x