Namun di sisi lain, kondisi kejiwaan K diduga mengalami masalah sebab dua tahun lalu sempat didiagnosa mengidap paranoid skizofrenia.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui kondisi terduga pelaku yang menurut keterangan keluarganya dan diperkuat dengan surat keterangan dari dokter bahwa pelaku pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD R Syamsudin, SH. dan diagnosa menderita paranoid Skizofrenia," kata Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman, Kamis 1 Juni malam.
Akibat peristiwa tersebut, K disangkakan pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP, pasal 330 ayat 1 KUHP.***