Respons Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Kasus Pasangan Sejoli Diamuk Massa Lantaran Diduga Menculik

- 3 Juni 2023, 15:03 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara. /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara juga memberikan tanggapan terkait pasangan sejoli yang diamuk massa di wilayah kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu 31 Mei 2023 siang tersebut menurut Yudha harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Untuk masyarakat luas, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah menanggapi kasus yang belum bisa dipastikan kebenarannya.

 

"Diduga akan melakukan penculikan ya kita serahkan ke pihak kepolisian penegak hukum untuk betul betul melakukan kinerjanya dengan baik asas praduga tak bersalah pastinya harus dijunjung tinggi tapi kalau memang betul-betul bersalah ya harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ucapnya di Kota Sukabumi, Sabtu 3 Juni 2023.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Dorong Restorative Justice untuk Pasangan Sejoli yang Diamuk Massa Imbas Diduga Menculik Bocah

Sebagaimana diketahui, sebelum dihajar massa, pasangan sejoli yakni K (32) dan D (24) diduga warga hendak melakukan penculikan anak, sehingga peristiwa main hakim sendiri terjadi.

"Kita banyak kekhawatiran saat ini banyak terjadi katanya penculikan penculikan anak dan ini perlu diwaspadai dan perlu kehati-hatian dan ini juga ada beberapa media sosial pun juga sering mengutarakan hal hal itu jadi saya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung menerima sebuah informasi yang belum tentu kepastiannya untuk difilter dulu jadi kita mengedepankan kesantunan," ujarnya.

 

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi itu juga mengimbau agar masyarakat tidak serta merta melakukan aksi main hakim sendiri terhadap suatu peristiwa.

"Jangan dihakimi sendiri jangan di judgement sendiri karena kita ini adalah negara hukum karena semua orang mempunyai hak atas hukum dan semua harus taat dan tunduk kepada hukum," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Pasangan Sejoli yang Diamuk Massa di Cisaat Sukabumi, Si Laki laki Ditetapkan Jadi Tersangka Penculikan

Disinggung mengenai upaya restorative justice, Yudha menyatakan hal itu bisa saja diambil, namun dia tetap menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

 

"Pastinya restorative justice itu adalah langkah awal secara kemanusiaan yang harus dilakukan kalau memang itu upaya yang harus dilakukan saya rasa itu hal yang terbaik untuk bisa melakukan restorative justice karena kita ini kan orang beragama mengedepankan keguyuban dan juga saling memaafkan tapi kalau memang itu tidak bisa dilakukan ya kita serahkan kepada penegak hukum," tuturnya.

Sekadar informasi, pria berinisial K yang dihajar massa, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pria tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Namun di sisi lain, kondisi kejiwaan K diduga mengalami masalah sebab dua tahun lalu sempat didiagnosa mengidap paranoid skizofrenia.

Baca Juga: Viral Pasangan Sejoli di Cisaat Sukabumi Diamuk Massa Gegara Diduga Menculik Bocah, Polisi Beri Penjelasan

 

"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui kondisi terduga pelaku yang menurut keterangan keluarganya dan diperkuat dengan surat keterangan dari dokter bahwa pelaku pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD R Syamsudin, SH. dan diagnosa menderita paranoid Skizofrenia," kata Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman, Kamis 1 Juni malam.

Akibat peristiwa tersebut, K disangkakan pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP, pasal 330 ayat 1 KUHP.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x