"Dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian materil berupa uang tunai sebesar 20 Juta Rupiah, Dua buah cincin emas dengan berat total 8 gram, Dua unit Laptop, Satu unit Printer, Tujuh unit telepon genggam dan sebuah jam tangan yang ditaksir kerugian keseluruhan mencapai 43 Juta Rupiah," ucapnya.
"Pihak korban menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban meninggalkan rumah pada Sabtu sore 13 Mei 2023. Saat kembali ke rumah pada Minggu 14 Mei 2023 sekitar jam 8 malam, korban kaget karena kedua jendela rumah korban ditemukan dalam keadaan rusak serta isi rumah dalam keadaan berantakan," tuturnya.
Baca Juga: Waduh, Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran selama Pendaftaran Bacaleg di Kota Sukabumi
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani pihak Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan sudah masuk dalam penyelidikan.
"Pastinya kasus ini akan kami tangani secara professional dan setiap perkembangan penyidikan perkara pun nantinya akan kami sampaikan kepada pihak pelapor," katanya di Sukabumi.***