PKS Kota Sukabumi Kena Sentil Bawaslu, Diduga Lakukan Pelanggaran saat Daftarkan Bacaleg

- 15 Mei 2023, 14:31 WIB
PKS Kota Sukabumi ketika mendaftarkan para bacalegnya untuk pemilu 2024.
PKS Kota Sukabumi ketika mendaftarkan para bacalegnya untuk pemilu 2024. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Sukabumi baru baru ini menjadi sorotan lantaran mendaftarkan para bacalegnya diduga menggunakan fasilitas negara.

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengatakan, hal itu diketahuinya pada saat rombongan PKS datang ke kantor KPU kota Sukabumi pada Rabu 10 Mei 2023 untuk mendaftarkan bacaleg pemilu 2024.

Fasilitas negara yang dimaksud adalah kendaraan bus pariwisata Ajak Kami milik pemerintah daerah Kota Sukabumi. Saat itu bus berwarna merah muda tersebut tampak membawa para kader dan diparkiran di halaman kantor KPU Kota Sukabumi.

 

"Bahwa Partai Keadilan Sejahtera ini menggunakan diduga menggunakan fasilitas negara. Yang memang banyak mengatakan bahwa mobil bandros ini sebagai hibah dari Pemprov Jawa Barat, yang kemudian disampaikan atau dihibahkan kepada pemerintah daerah Kota Sukabumi," ujarnya Senin 15 Mei 2023.

Baca Juga: Waduh, Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran selama Pendaftaran Bacaleg di Kota Sukabumi

Kendati demikian Aminuddin menegaskan, sebelumnya pihaknya telah memberitahu kepada seluruh partai politik mengenai peraturan yang harus dipatuhi setiap parpol untuk pemilu 2024.

"Kami juga menyampaikan himbauan kepada seluruh partai politik agar mengikuti aturan ataupun seluruh prosedur yang ada. Tetapi ternyata pada kenyataannya tidak begitu. Hal ini juga kami lakukan kajian yang sama," ucap Aminuddin.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x