Waduh, Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran selama Pendaftaran Bacaleg di Kota Sukabumi

- 15 Mei 2023, 12:52 WIB
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi M. Aminuddin.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi M. Aminuddin. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Selama masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) temukan sejumlah pelanggaran di Kota Sukabumi.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi M. Aminuddin mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah partai politik, jenisnya beragam.

Salah satu yang dia sebut adalah partai Keadilan sejahtera (PKS) yang diduga menggunakan fasilitas negara saat mendaftarkan bacaleg nya ke kantor KPU Kota Sukabumi Jawa Barat. Saat itu, PKS diduga menggunakan mobil pariwisata milik pemerintah Kota Sukabumi.

 

"Contoh misalkan yang pertama di tanggal 10. Partai pertama yang mendaftarkan ke KPU Kota Sukabumi memang ada beberapa masukan kepada Bawaslu. Bahwa Partai Keadilan Sejahtera ini menggunakan diduga menggunakan fasilitas negara," kata Aminuddin kepada Media Pakuan Senin 15 Mei 2023 dini hari.

Baca Juga: Keluhkan Biaya Medical Check up, Partai Buruh Kota Sukabumi hanya Daftarkan 5 Bacaleg untuk Pemilu 2024

"Yang memang banyak mengatakan bahwa mobil bandros ini sebagai hibah dari Pemprov Jawa Barat, yang kemudian disampaikan atau dihibahkan kepada pemerintah daerah Kota Sukabumi," ujarnya.

Pelanggaran lain yang ditemukan oleh pihaknya yakni adanya anak anak yang diikutsertakan dalam pendaftaran bacaleg, padahal mereka belum mempunyai hak pilih.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x