Dikandangkan! 22 Motor Berknalpot Brong Dijaring Satuan Lantas Polres Kota Sukabumi, Astuti: Disanksi ETLE

- 2 April 2023, 04:02 WIB
Personil Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi jaring 22 motor berknalpot
Personil Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi jaring 22 motor berknalpot /Ahmad Rayadie/

Baca Juga: Rusia Utak-atik Drone MQ 9 Reaper AS yang Dijatuhkan Su 27 di Laut Hitam: AS Cemas

Terutama  dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Astuti mengatakan penindakan ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada, para pelanggar Lalulintas tersebut ditindak menggunakan ETLE.

"Sedangkan untuk sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong diamankan di Satpas Sat Lantas Polres Kota Sukabumi," kata Astuti.

 

Baca Juga: Adik Perempuan Kim Jong Un: Nuklir AS Tidak Dapat Menyelamatkan Ukraina dari Rusia

Dia mengatakan untuk kendaraan yang diamankan, bisa diambil kembali setelah pemiliknya membawa knalpot standar atau yang orisinil untuk diganti di Satpas.

"Kita sudah siapkan mekanik untuk membantu mengganti atau memasang knalpot standar tersebut," katanya 

Selain penindakan terhadap pelanggar Lalulintas, kata Astuti,  KRYD yang diselenggarakan Polres Kota Sukabumi tersebut memantau situasi kamtibmas. Terutama ke beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x