50 Knalpot Brong Diamankan, Polantas Polres Sukabumi Kota Larang Modifikasi Knalpot: Ditindaktegas

- 13 Maret 2023, 16:55 WIB
Polantas Polres Sukabumi perlihatkan knalpot Brong yang disita dari para pengendara kendaraan roda dua
Polantas Polres Sukabumi perlihatkan knalpot Brong yang disita dari para pengendara kendaraan roda dua /Ahmad Rayadie/

Baca Juga: Realita Hidup! Tidak Enaknya Hidup di Luar Negeri: Semua Dilakukan Sendiri

Mereka ditindak dalam rangka mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dia mengatakan berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong kurang dari Sepekan.


“Kita telah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas. Seperti yang terlihat, disini ada 50 unit sepeda motor, dimana 40 diantaranya telah diganti dengan knalpot standar,” katanya.

Baca Juga: Paris Saint-Germain Bidik Erling Haaland dari Manchester City, Target Potensial Paling Tinggi!

Eryda mengatakan penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya penggunaan knalpot brong ini akan terus laksanakan.

"Bila perlu dilakukan setiap hari agar menjaga kondusifitas di wilayah Polres Sukabumi Kota khususnya di jalan raya,"katanya

Eryda menegaskan, para pelanggar Lalulintas yang melakukan modifikasi sepeda motor dengan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang.

Baca Juga: Link Live Streaming IPC Pelindo VS Kancil WHW pada Liga Futsal Profesional di Pekan Kedelapan :Sekarang RCTI+

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x