Mereka dijerap dengan perundang-undamgan yang berlaku menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Kita melaksanakan penindakan dengan ETLE sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106, dimana khusus untuk knalpot brong, kita memberikan tambahan yaitu knalpot brong tersebut dilepas atau diganti dengan yang standar,” tegasnya
“Jadi kita juga menyediakan petugas atau mekanik dari bengkel untuk membantu melepas dan menganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.
Bila memang sudah dilaksanakan, pengendara bisa membawa pulang sepeda motornya,” terangnya.
Dia mengatakan pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun para pengendara sepeda motor dan mobil untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong.
"Bila memang masih ada yang menggunakan, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.” katanya. ***