50 Knalpot Brong Diamankan, Polantas Polres Sukabumi Kota Larang Modifikasi Knalpot: Ditindaktegas

- 13 Maret 2023, 16:55 WIB
Polantas Polres Sukabumi perlihatkan knalpot Brong yang disita dari para pengendara kendaraan roda dua
Polantas Polres Sukabumi perlihatkan knalpot Brong yang disita dari para pengendara kendaraan roda dua /Ahmad Rayadie/

Mereka dijerap dengan perundang-undamgan yang berlaku menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Kita melaksanakan penindakan dengan ETLE sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106, dimana khusus untuk knalpot brong, kita memberikan tambahan yaitu knalpot brong tersebut dilepas atau diganti dengan yang standar,” tegasnya

“Jadi kita juga menyediakan petugas atau mekanik dari bengkel untuk membantu melepas dan menganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

Baca Juga: Link Live Streaming IPC Pelindo VS Kancil WHW pada Liga Futsal Profesional di Pekan Kedelapan :Sekarang RCTI+

Bila memang sudah dilaksanakan, pengendara bisa membawa pulang sepeda motornya,” terangnya.

Dia mengatakan pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun para pengendara sepeda motor dan mobil untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong.

"Bila memang masih ada yang menggunakan, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.” katanya. ***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x