Atas insiden yang menyebabkan kematian satu orang di Jalan Raya Sukabumi Bogor, R dikenakan pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009, Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yg mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah.
Sebelumnya, R mengemudikan truk di Jalan Raya Sukabumi Bogor hingga menyebabkan kecelakaan beruntun yang menewaskan satu pengemudi sepeda motor pada Rabu 15 Februari 2023 dini hari. Sopir truk itu langsung melarikan diri usai kecelakaan tersebut.
"Akibat kejadian tabrakan beruntun tersebut, satu pengendara kendaraan sepeda motor meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan.
"Kendaraan yang tertabrak yaitu Kendaraan Hino truck box, kedua truck Hino tronton, kemudian sepeda motor Honda Revo dan terakhir menabrak kendaraan mobil box yang datang dari arah berlawanan dari arah Bogor menuju Sukabumi," ucapnya.***