MEDIA PAKUAN - Seorang pria yang sepekan lalu mengemudikan truk jenis Mitsubishi Fuso dumptruck warna oranye Nopol B 9729 DY di Jalan Raya Sukabumi - Bogor, Jawa Barat akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Hal itu lantaran, dirinya terlibat dalam kecelakaan maut yang menyebabkan kematian seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Sukabumi Bogor tepatnya Desa Pamuruyan RT 01 RW 09 Kecamatan CIbadak kabupaten Sukabumi pada Rabu 15 Februari 2023 sekitar pukul 04.10 WIB dini hari.
Usai peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut pihak kepolisian melalui Satlantas Polres Sukabumi melakukan pengejaran terhadap sopir truk tersebut hingga ke daerah Bogor dan Banten.
"Anggota kami mencari keberadaan pelaku R dari wilayah Bogor sampai ke Propinsi Banten, akhirnya kami mendapatkan keterangan dari pemilik kendaraan Mitsubishi Fuso B 9729 DY, bahwa R ini berasal dari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi," kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan, Rabu 22 Februari 2023.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tertabrak Mitsubishi Fuso Dump Truk di Cibadak Sukabumi, Sopir Langsung Kabur
Setelah mengantongi alamat tempat tinggal pelaku, pihak kepolisian yang diwakili Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M Fajar Yanuar beserta anggotanya bergerak menuju wilayah Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
"Namun kedatangan Kanit dan anggotanya ke Ciracap ternyata tidak juga membuahkan hasil karena saudara R ini tidak ditempat, namun demikian kami langsung melakukan pendekatan kepada keluarga R, agar meminta R menyerahkan diri kepada Polisi," tuturnya.
Sesampainya di kediaman pelaku, polisi tidak menemukan yang bersangkutan karena dia tidak sedang berada di rumahnya.
Kemudian pihak kepolisian mencoba mengupayakan langkah persuasif dengan cara pendekatan ke keluarga pelaku agar mau menyerahkan diri.
Baca Juga: Babak belur Berlumuran Darah, Maling Sepeda Motor di Kota Sukabumi Jadi Bulan Bulanan Massa
"Namun kedatangan Kanit dan anggotanya ke Ciracap ternyata tidak juga membuahkan hasil karena saudara R ini tidak ditempat, namun demikian kami langsung melakukan pendekatan kepada keluarga R, agar meminta R menyerahkan diri kepada Polisi," ujarnya.
Akhirnya pada Rabu 22 Februari 2023, terduga pelaku berinisial R menyerahkan diri sambil diantar oleh ketua komunitas truk ke kantor unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi di Cibadak.
"Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh masa," tandasnya.
Atas insiden yang menyebabkan kematian satu orang di Jalan Raya Sukabumi Bogor, R dikenakan pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009, Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yg mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah.
Sebelumnya, R mengemudikan truk di Jalan Raya Sukabumi Bogor hingga menyebabkan kecelakaan beruntun yang menewaskan satu pengemudi sepeda motor pada Rabu 15 Februari 2023 dini hari. Sopir truk itu langsung melarikan diri usai kecelakaan tersebut.
"Akibat kejadian tabrakan beruntun tersebut, satu pengendara kendaraan sepeda motor meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan.
"Kendaraan yang tertabrak yaitu Kendaraan Hino truck box, kedua truck Hino tronton, kemudian sepeda motor Honda Revo dan terakhir menabrak kendaraan mobil box yang datang dari arah berlawanan dari arah Bogor menuju Sukabumi," ucapnya.***